Good’s Dictionary of Education
mendefinisikan profesi sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan
spesialisasi yang relative lama di Perguruan Tinggi dan dikuasai oleh suatu
kode etik yang khusus”, Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi diartikan
sebagai “bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (seperti
ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.” Dalam pengertian ini, dapat
dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan modal
keahlian, ketrampilan dan spesialisasi tertentu.
Seseorang yang memiliki suatu
profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional
juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata
dari amatir. Contohnya adalah petinju yang dilakukannya, sementara olahraga
tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua
pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakteristik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri
ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan
yang berdasarkan pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi
profesional: Profesis biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi: Sebelum memasuki organisai profesional, biasanya ada persyaratan
lulus dari suatu tes yag menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institusional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi yang dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi
kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode
etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur
diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan
publik dan alturisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status
dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Profesi merupakan jenis pekerjaan tetap dan
penuh. Artinya profesi merupakan pekerjaan yang layanannya diperlukan oleh
masyarakat atau menyelesaikan masalah yang mereka hadapi atau memenuhi
kebutuhan mereka secara terus-menerus. Tanpa layanan tersebut anggota
masyarakat akan terganggu kehidupannya.
Orang yang melaksanakan profesinya dengan
mengikuti norma dan standar profesi disebut sebagai profesional. Sedangkan
istilah profesionalisme menunjukkan ide, aliran, isme yang bertujuan
mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan
mengacu kepada norma-norma, standar dank ode etik serta memberi layanan terbaik
kepada klien.
A. Konsep
Profesional
Dalam kamus The Advanced Learner’s
Dictionary of Curent English, yang ditulis A.S. Hornby, dkk. Dinyatakan bahwa
“profession is accuption, esp. one requiring advanced educational and special
training”. Artinya jabatan yang memerlukan suatu pendidikan tinggi dan latihan
secara khusus. Suatu jabatan akan menentukan aktivitas-aktivitas sebagai
pelaksana tugas. Berarti bukan jabatannya yang menjabat predikat profesional,
tetapi keahlian dalam melaksanakan pekerjaan.
download full text disini